Sesuai Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas (pasal 2 huruf f) dengan penjelasnnya, yaitu setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN maka Kabupaten Magetan melaksanakan Sosialisasi Netralitas ASN pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 bertempat di Pendopo Surya Graha Kabupaten Magetan yang dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah dan seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan baik secara Lauring (Hibrid) maupun Daring dengan nara sumber Pj. Bupati Magetan dan Kepala BKN Kanreg II Surabaya.