URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
- Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.
- Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis sesuai di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia aparatur
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia aparatur
- Pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia aparatur
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintah daerah sesuai di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia aparatur dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya