URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

  1. Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.
  2. Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: 
  • Penyusunan kebijakan teknis sesuai di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia aparatur
  • Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia aparatur
  • Pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia aparatur
  • Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintah daerah sesuai di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia aparatur dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya