Berdasarkan Peraturan Bupati Magetan No. 4  Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Magetan adalah sebagai berikut :