PENGUMUMAN
Nomor : 810/ 176 /403.203/2021
TENTANG
PERUBAHAN PERSYARATAN IPK BAGI PELAMAR PPPK NON GURU SELEKSI PENGADAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
TAHUN ANGGARAN 2021
Guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk dapat mengikuti Seleksi CASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2021 khusus Seleksi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis maka persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pengumuman Nomor 810/1123/403.203/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2021 dilakukan perubahan sebagai berikut:
PENGUMUMAN PERUBAHAN IPK BAGI PELAMAR PPPK NON GURU