PENGUMUMAN
Nomor : 800/2368/403.203/2022
TENTANG
UJI PUBLIK PENDATAAN TENAGA NON ASN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
SETELAH DI VERIFIKASI DAN VALIDASI ULANG
PER TANGGAL 17 OKTOBER 2022
Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33302/B-S1.01.01/SD/K/2022 Tanggal 07 Oktober 2022 perihal Jabatan Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan menyusuli Pengumuman Nomor 800/2309/403.203/2022 tentang Revisi Uji Publik Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, maka bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :