PENGUMUMAN
Nomor : 800/2099/403.203/2022
TENTANG
PENDATAAN TENAGA NON ASN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
TAHUN 2022
Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.01.00/2022 tanggal 31 Mei 2022 hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan surat Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: