MAGETAN – Guna meningkatkan kedisiplinan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemkab Magetan memberlakukan pengabsenan sidik jari bagi seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Magetan dengan menggunakan mesin Sistem Pengabsenan Otomatis (SIPO).
Dasar hukum penerapan mesin SIPO di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan adalah Keputusan Bupati Magetan Nomor : 188/233/KEPT/403.031/2009 tanggal 10 Juni 2009 Perihal Penetapan Pelaksanaan Presensi dengan Sistem Pengabsenan Otomatis (SIPO).
Bahwa proses penerapan SIPO terdiri dari tiga tahap yakni installasi / pemasangan mesin SIPO, registrasi sidik jari dan sinkronisasi hasil registrasi dengan aplikasi SIMPEG. Adapun pengolahan data absensi menggunakan aplikasi SIPO online.
33 (tiga puluh tiga) SKPD di Kabupaten Magetan telah terpasang mesin SIPO dan telah tersinkronisasi dengan aplikasi SIMPEG. 33 (tiga puluh tiga) SKPD tersebut yaitu:
Badan/Dinas/Kantor | Kecamatan |
1. Setdakab. Magetan
2. BKD 3. BPKAD 4. Bappeda 5. Satpol PP 6. Inspektorat 7. Kantor Arpus 8. Sekretariat KORPRI 9. Dinas Indag 10. Dinas Hutbun 11. Sekretariat DPRD 12. BPBD 13. Dispenda 14. Bapermas 15. Dispendukcapil
|
1. Kecamatan Magetan
2. Kecamatan Panekan 3. Kecamatan Plaosan 4. Kecamatan Poncol 5. Kecamatan Parang 6. Kecamatan Lembeyan 7. Kecamatan Kawedanan 8. Kecamatan Takeran 9. Kecamatan Bendo 10. Kecamatan Maospati 11. Kecamatan Barat 12. Kecamatan Karangrejo 13. Kecamatan Kartoharjo 14. Kecamatan Karas 15. Kecamatan Sukomoro 16. Kecamatan Ngariboyo 17. Kecamatan Nguntoronadi 18. Kecamatan Sidorejo |
Adapun SKPD yang belum terpasang mesin SIPO yakni puskesmas dan UPTD Pendidikan. Sedangkan SKPD yang telah tepasang mesin SIPO namun masih belum dilakukan sinkronisasi / belum online yaitu :
- RSUD dr. Sayidiman Kabupaten Magetan
- Disparbudpora
- BPPKB
- BLH
- Dinas Pertanian
- Dinas Peternakan
- Dinas PU Pengairan
- Dishubkominfo
- Bakesbangpol
- KPPT
- Dinas Pendidikan
Data dari setiap mesin SIPO yang telah tersebar dan tersinkronisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan terhubung langsung dengan server BKD yang berada di BAPPEDA, oleh karena itu dengan adanya mesin SIPO ini diharapkan kebutuhan data kehadiran pegawai yang akurat dapat digunakan sebagai basis data berbagai penerapan kebijakan termasuk untuk menganalisa dari sisi kedisiplinan.
Sumber data : Kasubid Data dan Tata Usaha Kepegawaian BKD Kabupaten Magetan.