CPNS MENJADI PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan telah menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun, lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.