Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada Instansi Pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Perencanaan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Implementasi Zona Integritas harus diwujudkan melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan.
Tujuan utama dalam Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM adalah untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Seperti diketahui bahwa BKD Kabupaten Magetan adalah salah satu perangkat daerah yang terpilih menjadi pioner dalam implementasi Zona Integritas bersama beberapa OPD lainnya.