Magetan – Sebanyak 10.121 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Magetan telah diverifikasi ulang sekaligus teregistrasi melalui Elektronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (e-PUPNS) yang dimulai sejak 1 September 2015 lalu dan berakhir 31 Desember 2015 mendatang. Pelaksanaan E-PUPNS berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS dengan sistem elektronik, tujuannya untuk pemuktahiran data yang wajib dilaksanakan oleh PNS agar diperoleh database PNS yang akurat dan terpercaya sebagai dasar kebutuhan manajemen ASN. Dalam kegiatan ini, BKD Kabupaten Magetan telah bekerja keras melakukan verifikasi sebagai level 2 dengan mengerahkan Sembilan orang verifikasi level 2 (BKD). Dan hasilnya pada tanggal 25 Desember 2015 telah selesai memverifikasi dan mengirim 10.121 data PNS ke BKN secara online. Printout bukti registrasi seluruh PNS serta berkas pendukung yang diperlukan dikirim ke BKN terakhir pada tanggal 29 Desember 2015.